Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani melalui seorang pengacara melaporkan balik sejumlah pihak yang telah menudingnya menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Pihak-pihak tersebut sebelumnya melaporkan Nikita lantaran dianggap menghina sang jenderal melalui akun Twitternya.
Pelaporan itu dilakukan lantaran Nikita tidak pernah merasa menulis unggahan yang menghina Panglima TNI. Dia juga mengaku tak pernah menghapus cuitan itu. Postingan yang menghina Gatot atas nama akunnya itu dianggap palsu.
Baca Juga
Oleh karena itu, Nikita bakal mengirimkan surat kepada Panglima TNI terkait tudingan yang berkembang ini. Nikita akan mengklarifikasi, dia adalah korban fitnah pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Advertisement
"Besok kita akan menyampaikan surat kepada Panglima TNI karena namanya ikut terseret dalam masalah ini. Jadi kita perlu mengklarifikasi baik Nikita maupun Gatot sebagai Panglima TNI adalah korban," ujar Pengacara Nikita, Muannas Alaidid, di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 Oktober 2017.
Setidaknya ada tiga poin yang akan disampaikan Nikita kepada Gatot melalui surat klarifikasinya. "Isinya adalah kita sampaikan bahwa Nikita tidak pernah sampaikan twit itu. Jadi twit itu palsu," kata Muannas.
Poin kedua, lanjut dia, klarifikasi tersebut perlu dilakukan agar tudingan Nikita Mirzani sebagai penghina Panglima TNI tidak semakin liar. Sebab isu tersebut tidak benar.
"Kita juga sampaikan ke Panglima TNI, bila perlu dilakukan audiensi bahwa Nikita dan Panglima menjadi bahan berita hoax," tandas Muannas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Mentah
Nikita Mirzani telah melaporkan lima pihak terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Panglima TNI.
Mereka adalah pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65, pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo, Ketum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4878/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 Oktober 2017. Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Jo Pasal 46 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan pemilik akun Twitter bernama Nikita Mirzani terkait ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Namun, laporan tersebut dimentahkan polisi.
Meski begitu, Sekjen Gepak Gondo Margono menampik laporan terhadap Nikita ditolak. Menurut dia, laporan terpaksa ditunda lantaran bukti-bukti yang dibawa dianggap kurang lengkap.
Advertisement