Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) Muhammad Ardi Sutrisbi, dan mahasiswa STEI SEBI Iksan, ditetapkan sebagai tersangka unjuk rasa mengkritisi tiga tahun kinerja Jokowi-JK di depan Istana Merdeka, Jumat 20 Oktober 2017. Penetapan tersangka dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (22/10/2017), Ardi dan Iksan diduga melakukan perusakan fasilitas umum saat terjadi kericuhan dengan polisi. Keduanya kemudian dipindahkan ke Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya karena ruang tahanan di Direkorat Reserse Kriminal Umum penuh.
Baca Juga
Usai penetapan tersangka, puluhan mahasiswa dari sejumlah kampus menggelar aksi solidaritas di depan Ruang Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka meminta Ardi dan Iksan dibebaskan.
Advertisement
Sementara itu, 12 mahasiswa lain yang ikut ditangkap telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan. Polda Metro Jaya membantah telah melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa saat membubarkan unjuk rasa di depan Istana Merdeka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pembubaran unjuk rasa yang berlangsung hingga tengah malam pada Jumat lalu sudah sesuai prosedur.
Kericuhan terjadi saat polisi membubarkan unjuk rasa mahasiswa mengkritisi tiga tahun kinerja Jokowi-JK. Langkah pembubaran paksa ditempuh polisi karena para mahasiswa tetap bertahan hingga jelang tengah malam.
Berdasarkan ketentuan, unjuk rasa hanya dilakukan hingga pukul 18.00 WIB dan setelah itu massa harus membubarkan diri. Atas tindakan tersebut sejumlah mahasiswa yang dianggap sebagai provokator unjuk rasa mengkritisi kinerja Jokowi pun ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.