Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jamaah umroh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ke Kejaksaan Agung.
"Kirim berkas (penyidikan sudah dilimpahkan) tahap 1 ke Kejagung," kata Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijarnako di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Bambang mengatakan, berkas ketiga tersangka dijadikan dalam satu berkas. Penyidik, sambung dia, berharap Kejagung bisa segera menyatakan lengkap berkas perkara tersebut. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan.
Advertisement
"Dijadikan satu berkas perkara," tambah Bambang.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dirut First Travel Andhika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Manajer Keungan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Mulai dari rumah, mobil mewah dan benda berharga lain.
Barang-barang itu disita karena diduga dibeli menggunakan uang dari calon jemaah umrah First Travel. Selain dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan, ketiga tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: