Berkas Perkara 3 Tersangka First Travel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik berharap Kejagung bisa segera menyatakan lengkap berkas perkara tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Okt 2017, 01:03 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 01:03 WIB
Korban First Travel Mengadu ke DPR
Calon jemaah umrah First Travel menunjukkan kwitansi saat mendatangi gedung DPR bertemu dan mengadu ke Komisi VIII DPR Fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jamaah umroh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ke Kejaksaan Agung.

"Kirim berkas (penyidikan sudah dilimpahkan) tahap 1 ke Kejagung," kata Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijarnako di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Bambang mengatakan, berkas ketiga tersangka dijadikan dalam satu berkas. Penyidik, sambung dia, berharap Kejagung bisa segera menyatakan lengkap berkas perkara tersebut. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan.

"Dijadikan satu berkas perkara," tambah Bambang.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dirut First Travel Andhika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Manajer Keungan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Mulai dari rumah, mobil mewah dan benda berharga lain.

Barang-barang itu disita karena diduga dibeli menggunakan uang dari calon jemaah umrah First Travel. Selain dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan, ketiga tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya