Polisi Akan Periksa Perekam Aksi Cabul Guru Bimbel

Ibu korban mendapat video tersebut dari si perekam yang juga berprofesi sesama guru les pada September 2017

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Okt 2017, 14:26 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 14:26 WIB
pelaku-pemerkosaan-warga-setempat-130329
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: icnetwork.co.uk)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menelusuri sumber beradarnya video guru les cabul di Matraman, Jakarta Timur. Video itu beredar di media sosial. Kapolsek Matraman Kompol Suparidi mengatakan, polisi mendapat rekaman aksi cabul itu dari ibu korban.

"Babinkamtibnas saya perintahkan door to door. Didapat video tersebut dari warga yang anaknya menjadi korban pencabulan. Ini bukti awal dan ibu korban langsung kami minta membuat laporan resmi," kata Suparidi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/10/2017).

Suparidi mengatakan, ibu korban mendapat video tersebut dari si perekam yang juga berprofesi sesama guru les pada September 2017.

"Tetapi kami belum bisa mendapatkan kesaksian perekam. Dia masih cuti, mungkin Jumat baru bisa," jelas Suparidi.

Sementara, Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, masih mendalami dugaan unsur kejahatan yang dilakukan si perekam.

"Apakah dia memang sengaja untuk kepentingan penyelidikan polisi atau ternyata menjadi bagian dari jaringan (kejahatan)? Kita cari tahu," terang Andry.

Pelaku guru cabul diketahui bernama Eddy Sudrajat (54) alias Yongki. Dia ditangkap Polsek Matraman, Jakarta Timur, Senin 23 Oktober 2017. Dia diduga melakukan aksi cabul terhadap muridnya berinisial MS (7), saat kegiatan belajar.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya