KPK Segel Empat Ruangan Dinas di OTT Bupati Nganjuk

KPK juga menyita uang sebanyak Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap dari pejabat yang diangkat

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Okt 2017, 04:43 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 04:43 WIB

Liputan6.com, Nganjuk - KPK hingga saat ini sudah menyegel empat ruang di beberapa dinas Kabupaten Nganjuk, di antaranya ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hariyanto, ruang Kabid Diknas Dikpora Suroto dan ruang Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Cahyo Sarwo Edy. Terakhir KPK juga menyegel Ruang Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Muhamad Bisri.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (27/10/2017) KPK sendiri telah menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan bersama kepala dinas setempat.

KPK juga menyita uang sebanyak Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap dari pejabat yang diangkat. Selain Taufiqurrahman, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Kepala  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Muhamad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya