Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?

Penjelasan hukum alokasi zakat untuk dana makan bergizi gratis merujuk pada pandangan ulama dan prinsip syariat Islam.

oleh Putry Damayanty diperbarui 21 Jan 2025, 00:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 00:30 WIB
arti zakat adalah
arti zakat adalah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Zakat merupakah salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan. Selain berfungsi untuk membersihkan harta, zakat juga turut mendukung mewujudkan kesejahteraan sosial.

Sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, zakat dikeluarkan dengan tujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang berhak menerima.

Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan akan akses terhadap makanan sehat dan bergizi, terutama di kalangan masyarakat miskin dan kurang mampu, berbagai inisiatif program sosial pun bermunculan.

Program pemberian makanan bergizi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah menjadi salah satu upaya yang relevan untuk memenuhi kebutuhan pangan khususnya bagi kalangan pelajar.

Namun, apakah zakat dapat dialokasikan sebagai dana pemberian makan bergizi gratis? Berikut penjelasannya dikutip dari bincangmuslimah.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Kewajiban Zakat

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Zakat adalah salah satu kewajiban umat Islam yang juga menjadi bagian dari rukun Islam. Zakat merupakan ibadah dengan mengeluarkan sebagian harta tertentu yang kemudian akan mendistribusikannya kepada orang-orang tertentu pula sebagai mustahiq zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah di dalam QS. At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Imam al-Baghawi di dalam kitab Ma’alim al-Tsnzil fi Tafsir al-Quran juz 4 halaman 61 menyebutkan bahwa pada ayat ini Allah menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Tentu hanya terbatas  kepada 8 golongan saja. Yakni fakir, miskin, pengurus zakat, mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, fisabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah) dan orang-orang yang berada di dalam perjalanan.

Alokasi Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

Berdasarkan Alat dan Nominal Pembayaran
Ilustrasi pembayaran zakat atau pajak / Copyright envato.com by DragonImages... Selengkapnya

Dalam program makan bergizi gratis, yang menjadi sasaran dari penerima program tersebut berasal dari berbagai kalangan. Baik miskin ataupun kaya, muslim ataupun non muslim yang membuat perlu mengkaji usulan ini terlebih dahulu.

Pada dasarnya, ulama tidak berbeda pendapat bahwa yang berhak menerima zakat hanya 8 golongan sebagaimana penjelasan di dalam al-Quran. Akan tetapi, di dalam satu riwayat menyebutkan bolehnya menggunakan zakat untuk kemaslahatan umum seperti pembuatan jalan dan jembatan. Sebagaimana pendapat Ibn Qudamah di dalam kitab al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Maqna’ juz 2 halaman 689:

“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat ulama tentang ketidakbolehan menyerahkan zakat kepada selain golongan-golongan yang sudah ditentukan. Kecuali riwayat dari Anas dan Hasan yang pernah mengatakan, ‘sesuatu yang aku berikan pada (pembangunan) jembatan dan jalan adalah shadaqah qadiyah (zakat).”

Akan tetapi menurut Ibn Qudamah, pendapat yang sahih adalah yang hanya memberikan zakat kepada 8 golongan saja. Karena penggunaan ayat ini sebagai dalil mustahiq zakat memberi makna pembatasan terhadap siapa saja yang berhak untuk menerima zakat.

Berdasarkan keterangan ini, meskipun terdapat pendapat yang memperbolehkan penggunaan zakat untuk kemaslahatan umum seperti pembangunan jembatan dan jalan, tetapi perlu peninjauan kembali terkait mengalokasikan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan makan bergizi gratis.

Karena program ini merata kepada semua lapisan masyarakat. Sehingga jika menyalurkan secara mutlak, khawatir zakat akan sampai kepada orang yang tidak seharusnya menerima zakat. Sedangkan jika dapat memastikan aliran dana tersebut hanya sampai kepada anak-anak dari keluarga fakir, miskin atau golongan mustahiq lainnya, zakat tentu bisa menjadi sebagai salah satu sumber pendanaan dari program tersebut.

Dengan demikian, selagi dana makan bergizi gratis untuk semua golongan, menjadikan zakat sebagai sumber pendanaan masih kurang tepat. Hal ini karena khawatir akan salah sasaran. Sedangkan jika hanya akan sampai kepada para mustahiq, tentu zakat bisa menjadi salah satu solusi dalam masalah pendanaan program.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya