Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor 6866/-1.858.8, Jumat 27 Oktober 2017.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, hasil kajian dan laporan warga jadi pertimbangan penghentian izin usaha ini.
Advertisement
Baca Juga
"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Wacana penutupan Hotel Alexis ini bermula dari pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung, Februari 2016 silam. Lalu berlanjut lewat janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam debat Pilkada DKI Jakarta, Januari 2017.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: