Polri Tangkap 4 Orang Penyebar Konten Homoseksual Masokis

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima aduan dari warganet kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 09 Nov 2017, 12:20 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2017, 12:20 WIB
Homoseksual
Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar video dan foto di media sosial dengan konten asusila sesama jenis yang termasuk dalam klasifikasi BDSM (Liputan6.com/Rezki)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar video dan foto di media sosial dengan konten asusila sesama jenis yang termasuk dalam klasifikasi BDSM (bondage, discipline, sadism, masochism) atau hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik.

"Penangkapan dilakukan Selasa kemarin, 4 November 2017 pukul 14.30 WIB. Kasus ini sudah meresahkan masyarakat khususnya netizen (pengguna internet/media sosial)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima aduan dari warganet kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya bahkan diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak. Dua orang berperan sebagai master (tuan) dan dua orang lainnya berperan sebagai slave (budak).

Empat orang itu adalah AM (42) sebagai pemilik akun Facebook berinisial E. Dia ditangkap 7 November di Cakung, Jakarta Timur.

Kemudian, NH (30), bekerja sebagai terapis pijat. Dia ditangkap di Pasar Rebo pada 7 November lusa lalu. NH juga berperan sebagai budak 1.

"Lalu setelah dilakukan pengembangan, pada 8 November 2017 telah ditangkap RH, 28 tahun, karyawan swasta. Alamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat. Berperan sebagai master 2. Lalu, yang kedua, ER, 22 tahun. Alamat di Tambun, Bekasi Timur, berperan sebgai slave 2," ujar Setyo.

Polisi menyita berbagai alat bukti, berupa empat unit telepon genggam, satu memory card, dan berbagai jenis peralatan BDSM seperti tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut, jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.

Modus Kejahatan

Setyo mengatakan, tersangka AM berperan sebagai master 1. Dia mengunggah video dan foto berkonten asusila BDSM melalui akun Facebook pribadinya kepada berbagai grup Facebook BDSM, baik di dalam maupun luar negeri untuk mencari peminat baru.

"Motif bentuk BDSM ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual. Keempat tersangka bermain peran sebagai master dan slave dengan berbagai adegan kekerasan BDSM yang kemudian diakhiri dengan hubungan badan," kata Setyo.

Empat tersangka mengikuti 17 grup Facebok BDSM Indonesia dengan jumlah anggota 26.650 dan 20 grup Facebook internasional dengan jumlah anggotanya mencapai 48.913. Dengan demikian, totalnya mencapai 75.563 anggota.

"Sengaja kita rilis supaya ada pesan kepada masyarakat, khususnya netizen atau pengguna internet, diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," tandas Setyo.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 UU NO 19 tahun 2016 tentang UU ITE ancaman 6 tahun dan atau pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman 10 tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya