Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan berkas Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono, lengkap oleh kejaksaan. Namun, bos yang terlibat dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011.
Kasundit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan bahwa tersangka masih berada di Indonesia.
Baca Juga
"Kami berharap tersangka menyerahkan diri dan akan diperlakukan baik," kata Indarto kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Indarto meminta pihak yang mengetahui keberadaan tersangka untuk memberikan informasi ke kepolisian terdekat.
"Bagi para pihak yang membantu menyembunyikan tersangka akan dikenakan pidana siapapun juga," ujar Indarto.
Kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri mulai bergerak pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito,‎ mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan permasalahan penjualan aset tanah Simpruk milik perusahaan.
‎"Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipidkor Polri," kata Adiatma, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Â
Ancam Pidana
Indarto mengatakan, penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.
"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT Pertamina," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus meminta masyarakat yang mengetahui keberadan Gathot untuk menginformasikan kepada kepolisian.
Wiyagus memperingatkan, pihak-pihak yang menyembunyikan tersangka akan dikenai pidana.
Â
Advertisement