Hari Pertama Pengaduan Warga DKI di Kecamatan Masih Sepi Peminat

Pemprov DKI Jakarta telah membuka layanan pengaduan masyarakat di tingkat kecamatan khusus hari Sabtu di 44 kecamatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Nov 2017, 11:13 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2017, 11:13 WIB
Kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka layanan pengaduan masyarakat di 44 kecamatan khusus hari Sabtu. Salah satunya di kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Pantauan Liputan6.com, Sabtu (18/11/2017), spanduk ukuran 3x1 meter yang berisikan pemberitahuan akan adanya pengaduan setiap Sabtu sudah terpampang di pintu masuk kantor camat.

Lokasi pengaduan dipusatkan di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di lantai dasar kantor kecamatan. Tulisan meja pengaduan juga sudah disediakan bersama form atau lembar pengaduan warga.

Bangku-bangku untuk pengunjung juga tampak kosong, diakibatkan belum adanya warga yang melakukan pengaduan hingga pukul 09.30 WIB.

"Belum ada yang melakukan pengaduan, ini juga baru disosialisasikan oleh Pak Camat di lantai tiga. Ini juga perdana soalnya," ucap salah satu petugas Kecamatan Menteng.

Saat memasuki lantai tiga, Camat Menteng Paris Limbong mensosialisasikan akan adanya pengaduan warga setiap Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB kepada puluhan perwakilan warga Menteng.

Paris menyatakan agar masyarakat dapat melakukan pengaduan di kecamatan. Namun, apabila aduannya itu dapat diselesaikan di tingkat RT atau RW setempat harus diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.

"Tolong kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik, laporkan yang sangat urgent. Kalau bisa diatasi di RT/RW ya diatasi dulu," kata Paris.

Tetap Bisa Mengadu di Balai Kota

Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono menjelaskan tujuan kenapa pengaduan warga dibuka di Kecamatan setiap Sabtu. Menurutnya, Gubernur DKI Anies Baswedan tak ingin warga membolos di hari kerja hanya untuk mengadu padanya.

"Sehingga masyarakat tidak repot-repot pada saat kerja dia harus mbolos dan sebagainya atau izin makanya dikasih waktu hari libur," ucapnya.

Meski ada pos pengaduan di Kecamatan, kata Bambang, warga tetap bisa mengadu di Balai Kota, meski hanya bertemu petugas bukan Anies Baswedan.

"Tetap ada. Kalau umpama warga kepingin di Balai kota ya tetap ada. Ya monggo ada. Tetap petugas-petugas itu masih ada. Cuma Pak Gubernur pengin warga ini enggak usah terlalu jauh-jauh. Sudah di kecamatan toh lurah, camat, wali kota, kan perangkatnya gubernur semua," Bambang memungkas.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya