Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR bakal mengadakan rapat pimpinan atau rapim guna membahas posisi pelaksana tugas (plt) Ketua DPR. Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto telah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya jelaskan mekanismenya dan kondisi yang ada, mekanisme bisa dipercepat tapi dengan tidak lepas dari ketentuan Tatib dan UU MD3 (Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD), misalnya rapim untuk tentukan Plt pun harus lengkap," ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 20 November 2017.
Baca Juga
Dia menegaskan, semua pimpinan DPR akan terbuka. Tetapi, lantaran minggu ini pimpinan DPR banyak bertugas keluar daerah, maka rapim kemungkinan baru bisa dilakukan minggu depan.
Advertisement
"(Rapim) Kemungkinan baru bisa pada pekan depan," kata dia.
Taufik menjelaskan, adanya rapim penunjukan Plt Ketua DPR ini juga sembari menunggu penjelasan dari Fraksi Partai Golkar, mengingat Setya Novanto merupakan Ketua Umum Partai Golkar.
"Pimpinan harus lengkap pleno pimpinan, gimana tentukan Plt Ketua DPR untuk sembari ada tindak lanjut terkait penugasan dari Fraksi Golkar," ucapnya.
Tetapi yang jelas, Taufik menegaskan, tetap akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia mengatakan, ada tiga mekanisme pergantian atau penunjukan Plt Ketua DPR.
"Pimpinan DPR digantikan kalau berhalangan tetap atau undurkan diri, ketiga dipecat. Kalau mengundurkan diri kan belum ada surat. Beda yang lalu, Pak Novanto sudah mengundurkan diri sehingga meknisme di DPR berjalan sesuai tatib," papar dia.
"Kalau belum ada surat pengunduran diri, tentu ada bagian ketiga yaitu berhalangan tetap atau dipecat partai," sambungnya.
Menunggu Putusan MKD
Sedangkan kalau dipecat partai, Taufik menegaskan bukanlah bagian dari DPR. Itu, kata dia, diserahkan kepada mekanisme yang ada dalam partai masing-masing.
"Kami enggak bisa campuri mekanisme di partai apakah ada Plt atau Munaslub," tuturnya.
Taufik pun yakin MKD sebagai lembaga etik para anggota dewan dapat memutuskan yang terbaik.
"MKD adalah bagian yang pimpinan DPR enggak bisa intervensi, sehingga serahkan pada mekanisme di MKD. MKD mau apa pun diluar lingkup pimpinan DPR. Saya yakin MKD lebih tahu secara arif dan bijaksana untuk DPR," jelas Taufik.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement