Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, setelah 4,5 jam berada di ruang penyidik. Setya Novanto hanya bungkam meski diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (22/11/2017), Setya Novanto kemudian dikembalikan ke Rutan KPK di belakang gedung dengan menggunakan mobil tahanan. Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Freidrich Yunadi, kliennya itu masih sakit sehingga batal menjalani pemeriksaan penyidik.
Sementara di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, para pengurus DPP Golkar menggelar rapat pleno tertutup. Di tengah rapat, sempat beredar dua surat bermaterai yang ditandatangani Setya Novanto.
Advertisement
Satu surat ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sedangkan satu surat lagi untuk para pengurus DPP Partai Golkar. Saat dikonfirmasi, pengurus Partai Golkar Bambang Soesatyo membenarkan adanya surat tersebut.
"Justru saya pribadi menghargai adanya surat Pak Novanto atau Pimpinan DPR yang meminta agar tidak ada pembahasan soal pergantian pimpinan DPR," ujar Bambang.
Hasil rapat pleno menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, sekaligus merangkap posisi Sekretaris Jenderal. Sedangkan Nurdin Halid ditunjuk sebagai Ketua Harian Partai Golkar.