Menaker Resmikan Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan

Sebagai langkah awal, Menaker melantik 300 orang pasukan URC pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 30 Nov 2017, 14:17 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 14:17 WIB
Menaker Resmikan Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan
Sebagai langkah awal, Menaker melantik 300 orang pasukan URC pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (30/11/2017). Hal ini dilakukan Agar pengawasan ketenagakerjaan lebih optimal, efektif dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan serta memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja, 

Sebagai langkah awal, Menaker melantik 300 orang pasukan URC pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 100 orang pengawas ketenagakerjaan Kemnaker, 50 pengawas DKI Jakarta, 100 pengawas Jawa Barat dan 50 pengawas Banten. Selain itu, URC didukung dengan sarana 12 kendaraan bermotor roda empat, terdiri dari 4 ranmor motor roda empat dari Kemnaker, 8 ranmor roda empat dari Disnakertrans DKI Jakarta.

Menaker Hanif mengatakan pasukan URC dengan tampilan serba baru baik seragam dan mobil baru,  bukan semata-mata untuk gagah-gagahan atau bergaya. Lebih dari itu, diharapkan pengawas ketenagakerjaan memiliki kepercayaan diri dalam melakukan pengawasan ketengakerjaan semakin efektif dan optimal.

"Jadi ketika bapak/ibu pengawas masuk ke perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, bapak ibu memiliki hak untuk itu. UU ketenagakerjaan sudah menjamin hak para pengawas ketengakerjaan untuk masuk ke lokasi kerja dan memastikan penerapan norma-norma ketenagakerjaan," kata Menter Hanif dalam sambutannya di halaman Kemnaker pada Kamis (30/11). 

Menteri Hanif berpesan kepada URC pengawas ketenagakerjaan harus percaya diri dalam menjalankan fungsi-fungsi ketenagakerjaan secara baik.

“URC Pengawas ketenagakerjaan ini nanti akan diterjunkan untuk mengatasi kasus-kasus ketenagakerjaan baik terkait mogok kerja, unjuk rasa maupun kecelakaan kerja. Seperti kecelakaan kerja terjadi di Duri Kosambi Tangerang beberapa waktu lalu,“ katanya

Sebagai prioritas penugasan, Menteri Hanif menambahkan pihaknya sudah meminta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto, agar URC pengawas ketenagakerjaan bisa masuk ke industri-industri yang menggunakan bahan baku berbahaya (B3). Pasca kecelakaan industri B3 di Kosambi, pihaknya telah membentuk tim untuk mengevaluasi seluruh industri yang menggunakan B3.

"Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa  yang menelan banyak korban jiwa. URC ini bisa membantu masuk ke industri B3 di berbagai daerah, Ini terus kita tindaklanjuti untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kerja  kata Menteri Hanif.

Menteri Hanif  juga meminta agar URC pengawas ketenagakerjaan segera merespon secara pro-aktif apabila menemukan kasus ketenagakerjaan, agar masyarakat tidak menunggu pelayanan dari pemerintah. Dengan terbentuknya URC diharapkan maka peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan bisa dioptimalkan secara efektif. 

“Saya titip pesan jaga integritas dan profesionalisme. Harus bersikap proaktif, dan bekerja secara inovatif. Saat ini masyarakat sudah berubah, sehingga cara kerja dan berpikir juga harus berubah. Dengan URC pengawas ketenagakerjaan ini, perubahan  bisa ditujukan melalui image baru, cara kerja baru, semangat baru, inovasi baru dengan hasil yang lebih baik,“ katanya.

Menaker menjelaskan pengawasan ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja.

Menaker menjelaskan pengawasan ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja. Selain itu juga, pengawas ketenagakerjaan memiliki fungsi menjamin penegakkan hukum ketenagakerjaan, memberikan nasehat teknis kepada pengusaha dan pekerja mengenai hal-hal yang dapat menjamin efektivitas pelaksanaan peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan.

"Serta mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan keadaan tenaga kerja sebagai bahan penyusunan atau penyempurnaan peraturan perundangan-undangan. Peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman,memastikan perlindungan terhadap hal-hal kepada pekerja, memastikan produktifnya dunia usaha. karena pelaksanaan norma-norma kerja khususnya K3 terkait upaya untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha, “ ujarnya.

Menaker mengakui selama ini kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah belum mencukupi. Bahkan beberapa personil di tempatkan pada unit yang tidak memiliki kewenangan pengawasan ketengakerjaan. "Untuk itulah diperlukan peningkatan kerjasama antara kementerian dan pemerintah provinsi guna mengembalikan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan di daerah sehingga dapat bekerja secara maksimal, " ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Dirjen Pembinaan  Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3)  Kemnaker Sugeng Priyanto. Menurutnya pembentuk URC dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik tenaga kerja, perusahaan dan sebagainya.

"URC ini diharapkan lebih efektif melakukan pengawasan di lapangan, pabrik di segala tempat yang terkait ketengakerjaan, " katanya.

Diharapkan pelanggaran di bidang ketengakerjaan kecelakaan kerja, dapat diminimalisir, sehingga kasus-kasus seperti di Duri Kosambi, tidak terulang. "Ini hanya embrio saja melibatkan dilaksanakan di pusat, melibatkan Jakarta, Banten, Jawa Barat.

Dirjen Sugeng berharap seiring perjalanan waktu, program URC ini juga bisa dilakukan di daerah-daerah. "Goal-nya pengawasan ketengakerjaan di Indonesia lebih efektif dan optimal. Baik tenaga kerja Indonesia di luar maupun TKA yang masuk di Indonesia,“ ujarnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya