Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan dana desa harus digunakan secara swakelola oleh masyarakat.
"Pesan Presiden tahun depan (2018) dana desa jangan dikerjakan pakai kontraktor," kata Eko, saat peresmian Desa Broadband di Desa Mandalamekar, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Minggu (10 Desember 2017).
Baca Juga
Dia menyampaikan, dana desa wajib dimanfaatkan secara swakelola yakni memanfaatkan bahan baku maupun sumber daya manusia di desa setempat.
Advertisement
Masyarakat, lanjut dia, dapat ikut serta membangun dan mendapatkan upah dari program pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana desa.
"Secara swakelola 30 persen untuk bayar upah," katanya pula.
Eko mengatakan, jika ada program pembangunan dana desa menggunakan kontraktor, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Satgas Dana Desa.
"Kalau pakai kontraktor, laporkan," kata Eko, di hadapan masyarakat Desa Mandalamekar.
Â
Â
Besarannya Meningkat
Ia menyampaikan, pemerintah desa mendapatkan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp800 juta pada 2017. Tahun depan, besarannya direncanakan akan naik.
Eko berharap, masyarakat maupun tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah daerah dapat bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran dana desa.
Kementerian, kata dia, juga akan kerja sama dengan inspektorat kabupaten untuk turun ke desa-desa mengawasi penggunaan anggaran dana desa.
"Harus turun ke desa meskipun ada atau tidak adanya pelanggaran, mudah-mudahan dengan kita lakukan itu upaya macam-macam bisa dihindari," katanya lagi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement