Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi (SBD). Setia Budi merupakan tersangka pemberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yogoharto.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka SBD terkait kasus dugaan suap Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 ke penuntutan (tahap II)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Baca Juga
Setia Budi sendiri sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik KPK, yakni pada 13 Oktober 2017, 1 November 2017, dan 6 Desember 2017. Menurut Febri, total 36 saksi yang telah diperiksa untuk Setia Budi.
Advertisement
Di antaranya karyawan dan pejabat PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, karyawan PT Jasa Marga (Persero) cabang Japek, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, staf SPI PT Jasa Marga (Persero), pegawai BPK RI, dan Direktur PT Marga Maju Mapan.
"Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK.
Temuan BPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.
Diduga temuan dari BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement