Ahli Setnov: KPK Salah Mengerti soal Penyelidikan-Penyidikan

Ahli pihak Setya Novanto menilai berupaya sekuat tenaga untuk menggugurkan praperadilan Setya Novanto.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Des 2017, 09:35 WIB
Diterbitkan 12 Des 2017, 09:35 WIB
Praperadilan Hadirkan Saksi untuk Setya Novanto
Hakim Kusno memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi E-KTP di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya Novanto (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli pidana Nur Basuki Minarno dalam sidang praperadilan Setya Novanto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah salah pengertian dalam hal penyelidikan dan penyidikan.

Menurut dia, KPK menetapkan tersangka bersamaan dengan hal penyelidikan adalah salah.

"Sprindik (surat perintah penyelidikan) KPK dengan penetapan tersangka harus ada jeda waktunya enggak bisa Sprindik bersama dengan (penetapan) tersangka, pertanyaanya alat bukti apa? Padahal saratnya dua," kata dia dalam sidang praperadilan tersangka korupsi Setya Novanto di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2017.

Menurut dia, penyelidikan adalah menggunakan berita acara permintaan keterangan, dan jika penyidikan, memakai acara pemeriksaan.

"Artinya bukti ditemukan di penyelidikan itu diformatkan ke dalam tahap penyidikan baru benar," terang dia.

"Jadi kenapa harus bersama-sama? Padahal dua hari selesai kayak gitu, kan ada prosedurnya," dia melanjutkan.

Dia pun menilai, KPK berupaya sekuat tenaga untuk menggugurkan praperadilan Setya Novanto.

 

Praperadilan Setnov Terancam Gugur

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, praperadilan Setya Novanto gugur, bila pembacaan dakwaan dilakukan dan hakim mengetuk palu sidang perdana.

"Ya (gugur)," kata Margarito saat dihadirkan sebagai ahli.

Jawaban Margarito terucap, usai hakim tunggal Kusno bertanya soal Pasal 82 ayat 1 d. Saat itu, Hakim Kusno menanyakan mengenai praperadilan yang gugur bila perkara diperiksa, dengan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut gugurnya praperadilan adalah sejak sidang pertama.

"Itu sinkron, pokok perkara, terdakwa hadir, baca dakwaan harus dianggap telah diperiksa ya," jelas Margarito.

Sementara itu, menurut Ketut Mulua, pengacara praperadilan Setya Novanto, pertanyaan hakim kepada ahli adalah bentuk kegalauan. Dia menilai, hakim sedang menimbang, esensi diteruskan sidang tersebut.

"Poinnya intinya adalah kegalauan hakim terkait pasal itu, kita tidak bisa membaca letter lux teks dari undang-undang itu saja tapi kita harus melihat rasio logisnya," Ketut menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya