Kiprah KPK di Usia Remajanya

KPK memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 pada Kamis, 29 Desember 2017.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 30 Des 2017, 13:37 WIB
Diterbitkan 30 Des 2017, 13:37 WIB
Penuhi Undangan, Seluruh Pimpinan KPK Hadiri RDP dengan Komisi III DPR
Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama pimpinan KPK lainnya mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Sebanyak 22 anggota Komisi III hadir dalam rapat tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki usia remaja pada tahun ini. Lembaga itu memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-14 pada Kamis, 29 Desember 2017.

Pimpinan KPK pun mengucap terima kasih atas dukungan masyarakat kepada lembaganya. 

"Kalau kami mau ambil 2002, kami 15 tahun tetapi kalau mau pakai KPK mulai beroperasi, tahun 2003 berarti kami 14 tahun hari ini. Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jakarta, Jumat.

KPK terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, KPK baru beroperasi pada 2003 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Saat itu, Megawati Soekarnoputri menandatangani keppres untuk mengangkat pimpinan KPK jilid pertama.

"Dalam rangka memperingati hari jadi, dari Wadah Pegawai hari ini mengadakan juga pertandingan olahraga dan kegiatan seni untuk mencari bakat-bakat terpendam di KPK," kata Syarif, seperti dilansir Antara.

Dia mengungkapkan lembaganya pada 2017 juga telah banyak melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus besar, seperti kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP dan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Tahun 2017 banyak sekali yang kami lakukan berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus besar seperti KTP-el dan berupaya untuk menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan BLBI dan tentunya beberapa OTT yang saya pikir terbanyak tahun ini, saya kira 19," tutur Syarif di gedung KPK.

 

Selamatkan Uang Negara Triliunan

Rapat Dengar Pendapat KPK dan DPR
Pimpinan KPK mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). Rapat mendengarkan penjelasan mengenai mekanisme proses pengaduan masyarakat di KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

KPK mengaku telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 276,6 miliar dan Rp 2,6 triliun. Penyelamatan uang tersebut dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebesar Rp 276,6 miliar dilakukan dari sektor penindakan yang dilakukan KPK. Dari total uang tersebut, sebanyak Rp 188 miliar telah masuk ke kas negara. ‎‎

"PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ke kas negara sekitar Rp 188 miliar dari penanganan Tipikor dan TPPU," ujar Febri dalam konferensi pers Kinerja KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).

Adapun sisanya, yakni Rp 88,6 miliar, dihibahkan untuk Museum Batik di Surakarta sekitar Rp 49 miliar, tanah, dan bangunan ANRI senilai Rp 24,5 miliar, kemudian tanah dan bangunan untuk BPS Rp 2,9 miliar, serta Wisma Kemenkeu dan Kendaraan Operasional Rupbasan Pekanbaru sebesar Rp 11,9 miliar.

Dari sektor pencegahan, Febri mengatakan pihak KPK telah menyelamatkan Rp 2,6 triliun ke kas negara.

Uang tersebut berasal dari pelaporan gratifikasi, penyelamatan barang milik negara (BMN), dan lain sebagainya.

"Dari gratifikasi sebesar Rp 114 miliar, penyelamatan BMN Kemenkes Rp 374 miliar, koordinasi supervisi dengan KAI untuk menyewa lahan senilai Rp 78 miliar. Kemudian peningkatan PNBP Kehutanan Rp 1 triliun dan peningkatan PNBP Minerba senilai Rp 1 triliun," kata dia.

Serap Maksimal Anggaran

ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghabiskan anggaran negara Rp 780,1 miliar untuk pemberantasan rasuah. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang tersebut murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2017.

"Seluruh kegiatan KPK tahun 2017 dilakukan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN murni, yaitu sebesar Rp 849,5 miliar. Penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar Rp 780,1 miliar rupiah atau sekitar 91,8 persen," ujar Agus dalam Konferensi Pers Kinerja KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurut dia, salah satu penggunaan anggaran itu adalah untuk membangun Gedung Merah Putih. Gedung tersebut kini menjadi kantor tetap bagi pegawai-pegawai lembaga antikorupsi.

"Alhamdulillah pekerjaan tahap akhir bagian interior gedung utama Gedung Merah Putih KPK selesai sesuai target. Sehingga pada awal tahun 2017 seluruh pegawai KPK sudah menempati gedung baru tersebut," kata Agus.

Selain Gedung Merah Putih, anggaran itu digunakan untuk membuat gedung penunjang lainnya, termasuk rumah tahanan (rutan) para tersangka korupsi.

Anggaran tersebut juga untuk menggaji para pegawai di KPK dan perekrutan pegawai baru melalui program Indonesia Memanggil.

"Komposisi pegawai terbesar berada pada kesekjenan 661 pegawai atau 42,45 persen, diikuti kedeputian penindakan total 352 pegawai atau 22,61 persen, termasuk di dalamnya 56 penyelidik, 93 penyidik terdiri atas 45 penyidik tetap dan 48 penyidik Polri dan 83 penuntut umum," kata Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya