Pembunuh Satu Keluarga di Aceh Ditangkap

Keduanya merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh.

oleh Mevi Linawati diperbarui 12 Jan 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 14:30 WIB

Liputan6.com, Aceh - Polisi menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Aceh. Dua pelaku itu dikawal ketat Petugas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Seperti ditayangkan dalam Patroli Indosiar, Jumat (12/1/2018), Ridwan dan Safrizal sempat buron selama 18 jam. Keduanya digelandang petugas usai dicokok di Kawasan Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara saat akan melarikan diri, Kamis pagi. Keduanya merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh.

Menurut pihak kepolisian, pelaku menghabisi nyawa satu keluarga tersebut lantaran sakit hati. "Sementara dari interogasi lisan, tersangka sakit hati terhadap korban karena setiap hari dalam bekerja selalu dimarahi dan yang bersangkutan tidak terima," terang Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munwar.

Tiga orang yang terdiri dari suami, istri, dan satu anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, ditemukan tewas dengan sejumlah luka mengenaskan di sekujur tubuhnya di dalam sebuah ruko, Rabu dini hari lalu. Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara segera memburu pelaku pembunuhan keji terhadap satu keluarga itu.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku. Keduanya diancam pasal tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya