Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan terhadap Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Dia merupakan penyuap Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Hubla terkait perizinan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terus-menerus," ujar Hakim Saifudin Zuhri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Pada amar putusannya, Hakim Saifudin menilai Adiputra tak mendukung semangat pemerintah Indonesia yang tengah giat memberantas tidak pidana korupsi.
Advertisement
Saifudin juga menilai, modus yang dilakukan Adiputra merupakan modus operandi yang baru dalam tindak pidana korupsi. Dengan begitu, ditakutkan perbuatan tersebut akan dilakukan oleh pihak lain.
"Melakukan perbuatan dengan modus operandi baru dengan menggunakan ATM yang dapat mempersulit pengungkapannya oleh penegak hukum yang memungkinkan ditiru oleh orang lain," kata dia.
Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Adiputra Kurniawan terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Hubla terkait perizinan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah wilayah di Indonesia. Adiputra didakwa menyuap Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar.
Empat pelabuhan tersebut, yaitu pengerukan‎ alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2016; pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.
Tuntutan 4 Tahun
Adiputra Kurniawan, terdakwa kasus suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa KPK, Komisaris PT Adhiguna Keruktama itu dianggap terbukti secara sah menyuap Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Hubla terkait perizinan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Menyatakan, terdakwa Adiputra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Dian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Jaksa melanjutkan, soal hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap menggunakan modus suap untuk menyamarkan tindak pidananya.
"Ada rekening diisi uang yang dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Tonny. Bahwa benar PT Adhiguna Keruktama menang saat menjadi peserta lelang dan mengerjakan pengerukan pelabuhan Pulau Pisau dan Pelabuhan Samarinda," beber jaksa.
Advertisement