Hanura Kubu OSO: WhatsApps Wiranto Tak Bisa Jadi Dasar Munaslub

Pasek mempertanyakan dasar hukum Munaslub yang digelar Partai Hanura kubu Sudding .

oleh Luqman Rimadi diperbarui 19 Jan 2018, 04:06 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 04:06 WIB
Wakil Ketua DPP Partai Hanura I Gede Pasek Suardika
Wakil Ketua DPP Partai Hanura I Gede Pasek Suardika (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika kubu Oesman Sapta (OSO) menilai penunjukan Marsdya (purn) Daryatmo sebagai Ketua Umum menggantikan Oso tidak mempunyai dasar hukum.

Pasek juga menampik klaim kubu Sarifuddin Sudding yang menyebut bahwa Munaslub yang digelar di Bambu Apus, Jakarta Timur direstui Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura Wiranto.

"Tidak ada itu keputusan dewan pembina, kok Munaslub sudah dijalankan. Katanya sudah dapat Whatsapps dari dewan pembina. Kalau Whattsap (WA) dijadikan dasar Munaslub bahaya, ini organisasi resmi, WA itu bukan putusan dewan pembina," ujar Pasek di Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018) malam.

Pasek menjelaskan, soal klaim yang menyebutkan bahwa ketentuan pasal 16 ayat 1 anggaran rumah tangga (ART) yang dijadikan dasar pemecatan ketua umum, tidak dimengerti oleh pihak Sudding cs.

"Ini sesuai pasal 16 ayat 1 ART ini lah dasar hukum kami memecat ketum katanya. Saya jelaskan, pasal 16 ini tidak berdiri sendiri, dia satu bab di bab 7 dengan pasal 15 karena terkait dengan kekosongan jabatan," jelas mantan politisi Partai Demokrat itu.

Lebih jauh Pasek menerangkan, aturan soal penggantian ketua umum juga diatur dalam hal khusus. Dan yang pasti tidak bisa diberhentikan oleh sekjen.

"Dalam hal khusus itu apa? Tiba-tiba ada yang meninggal ketum, kosong dia. Kemudian berhalangan tetap kosong, tiba-tiba ketum mengundurkan diri atau diberhentikan. Diberhentikan ini pun tidak boleh Sekjen memberhentikan itu," tegas Pasek.

Copot OSO, Angkat Daryatmo

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding menetapkan ketua umum baru. Marsekal Madya (Purn) Daryatmo, yang sebelumnya merupakan pelaksana tugas, menjadi ketua umum definitif.

Pimpinan Sidang Munaslub Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengetuk palu pengesahannya. Nama Marsekal (Purn) Daryatmo merupakan calon tunggal Ketua Umum Hanura kubu Sudding.

"Dari seluruh nama yang masuk hanya ada satu nama yang ada yaitu Marsekal (Purn) Daryatmo, maka kita tetapkan Pak Daryatmo sebagai Ketua Umum baru, setuju?" kata Rufinuz di mimbar sidang Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).

Perwakilan 27 DPD Partai Hanura tidak ada yang menginterupsi. Kesepakatan dicapai secara aklamasi.

Mereka langsung menyetujui nama Daryatmo sebagai ketua umum pengganti Oesman Sapta Oedang (OSO).

Rufinus pun mengetuk palu tanda keputusan sah. Dengan ini, Partai Hanura kubu Sudding memiliki ketua umum baru menggantikan OSO yang dilengserkan dengan mosi tidak percaya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya