Fredrich Yunadi Praperadilankan Kasusnya, KPK Yakin Menang

Dalam menetapkan Fredrich sebagai tersangka, KPK telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jan 2018, 09:52 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 09:52 WIB
Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich bersiap masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat pemberitahuan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Fredrich Yunadi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan setelah Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Per 19 Januari kemarin saya sudah cek ke Biro Hukum, belum diterima suratnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).

Menurut dia, pihaknya hingga kini masih belum mengambil langkah terkait pengajuan praperadilan Fredrich. Febri mengatakan KPK saat ini fokus menangani pokok perkara Fredrich.

Febri meyakini pihaknya akan memenangi praperadilan. Pasalnya, kata dia, KPK dalam menetapkan Fredrich sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Yang pasti kami yakin prosedur dan substansi penangkapan sudah dilakukan sesuai Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu ke Pasal 19 KUHAP. Seluruhnya didasarkan pada bukti yang kuat bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana," beber Febri.

Bukti Kuat Jerat Fredrich

Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satunya, mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Sapriyanto menuturkan, penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, penyitaan harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya