Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kasus penyerangan Novel Baswedan. Apa yang dicari polisi dari Dahnil?
"Intinya yang bersangkutan pernah menyampaikan informasi terkait pelaku penyiraman Novel di televisi swasta. Tentunya kita akan mengklarifikasi saksinya itu siapa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin 22 Januari 2018.
Argo berharap, penyelidikan ini dapat memberi titik terang perburuan penyerang Novel Baswedan.
Advertisement
"Harapannya kita bisa untuk membantu pengungkapan," kata Argo.
Ia berharap, apa yang disampaikan Dahnil Anzar berdasarkan fakta dan bukan asumsi.
"Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai fakta hukum, jadi tidak bisa berdasarkan asumsi dengan menyambung-nyambungkan peristiwa yang lain, itu tidak bisa," tegas Argo.
Saksi Berbeda
Menurut Argo, dalam wawancara di televisi swasta, Dahnil menyebut bahwa penyerang Novel adalah informan polisi.
"Itu siapa? Saksinya berbeda dengan kepolisian, saksinya siapa?" kata Argo.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa 65 saksi dan ahli. Polisi juga bekerj sama dengan penyidik KPK guna mendalami saksi, bukti, dan temuan di lokasi penyerangan Novel.
"Tentunya nanti dari pihak KPK nanti akan kita sama-sama kembali, misalnya akan mendatangi saksi-saksi yang sudah kita periksa, dari awal lagi boleh," jelas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement