Kalah di Pengadilan, Yuni Kembali Gugat Ibu Kandungnya Rp 1,8 M

Sang anak yang tak puas dengan putusan pengadilan, kini menggugat ibunya sebesar Rp 1,8 miliar ke Mahkamah Agung.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 24 Jan 2018, 08:57 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2018, 08:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kasus anak gugat ibu kandung di Garut, Jawa Barat, ternyata belum selesai. Sang anak yang tak puas dengan putusan pengadilan, kini menggugat ibunya sebesar Rp 1,8 miliar ke Mahkamah Agung.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (24/1/2018), kesedihan kembali menyelimuti hari-hari Siti Rokayah. Amih warga Jalan Muara Sanding, Garut, harus bersiap kembali menjalani proses hukum.

Kasus gugatan sebesar Rp 1,8 miliar ini akibat sengketa rumah dan tanah, yang dilayangkan anak kandungnya sendiri, Yani Suryani, pada Oktober 2016 lalu. Ternyata hingga kini masih belum selesai. Sang anak dan menantu, yang sebelumnya kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Surat gugatan kasasi sebenarnya sudah diterima keluarga sejak tiga pekan lalu. Namun anak-anak Amih yang lain, awalnya sengaja menyembunyikan perkara ini, karena takut sang ibu sedih dan jatuh sakit.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya