Liputan6.com, Jakarta - Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengkaji lebih dalam soal wacana mengembalikan becak ke Ibu Kota. Plus minusnya harus benar-benar dipertimbangkan.
Menurut Halim, ada dua poin penting yang harus diperhatikan Pemprov terkait kembali beroperasinya becak. Pertama, kata dia, yaitu aspek hukum terkait Perda pelarangan becak.
Baca Juga
"Kajian hukum karena sudah ada aturan yang berlaku, tentang pelarangan becak, Perda Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 29," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).
Advertisement
Ia melanjutkan, dari segi ekonomi sosial, kembalinya becak dapat memicu kepadatan penduduk di Ibu Kota. Dari situ, masalah kemacetan akan semakin parah dan sulit dicari jalan keluarnya.
"Di sini peluang urbanisasi masyarakat luar akan datang ke Jakarta. Kita tahu juga masalah kemacetan dan pelanggaran yang nanti dilakukan becak," tegas Halim.
Â
Â
Meningkatnya Kecelakaan
Lebih jauh Halim menyebutkan, keberadaan becak dikhawatirkan membuka peluang meningkatnya kecelakaan di Ibu Kota. Dia menambahkan, berkaca dari sejarah dan pengalaman, becak seringkali melawan arus.
"Jadi ini harus diperhitungkan Pemda apabila akan diberlakukan operasional becak di Jakarta," kata Halim.
Halim pun berharap Pemprov DKI mau berkoordinasi dengan pihaknya sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan angkutan, jalan, atau pengaturan lalu lintas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement