2 WN Bangladesh yang Nyamar Jadi WNI Ditahan di Lapas

Terkuaknya kasus tersebut bermula saat mereka datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor RI.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Feb 2018, 06:44 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 06:44 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Dua warga negara (WN) asal Bangladesh dititipkan di sel tahanan Lapas Paledang, Bogor. Bashir (46) dan Muhammat Isrofil Husen (42) mencoba mengelabui petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dalam pengurusan paspor menggunakan berkas-berkas Indonesia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Arief Hazairin Satoto mengatakan, pihaknya sudah milimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Bahkan, saat ini Bashir dan Husen sudah dititipkan ke Lapas Paledang sambil menunggu proses persidangan.

"Berkas perkara sudah di kejaksaan," kata pria yang akrab disapa Toto, Jumat (2/2/2018).

Keduanya dijerat Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 Pasal 126 hurup 2c dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara untuk kasus kepemilikan identitas berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan akte kelahiran, lanjut Toto, adalah ranah kepolisian.

"KTP-nya sih asli, tapi yang menentukan asli atau tidaknya bukan Imigrasi. Kami hanya fokus terhadap pelanggaran keimigrasiannya," kata Toto.

Sejauh ini, Toto mengaku belum melibatkan kepolisian terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kependudukan. Meski begitu, instansinya siap membantu kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut jika memang dibutuhkan.

"Kami siap membantu memberikan barang bukti jika perkara kasus imigrasi selesai," kata dia.

 

Hendak Membuat Paspor

Achmad Sudarno/Liputan6.com
Kantor Imigrasi Kelas I Bogor menahan sejumlah imigran Irak pada 8 Agustus lalu. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bogor menahan dua warga negara Bangladesh Bashir (46) dan Muhammat Isrofil Husen (42). Dua WN ini diamankan karena diduga melanggar keimigrasian dengan memiliki identitas berupa KTP, KK, dan akte kelahiran RI.

Terkuaknya kasus tersebut bermula saat mereka datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor RI pada 6 Januari 2018.

Saat mengajukan permohonan, petugas Imigrasi menemukan adanya kejanggalan, terutama bahasa yang mereka gunakan. Petugas kemudian melakukan penahanan dan memintai keterangan terhadap keduanya.

Dari pengakuan mereka kepada petugas, Bashir baru tinggal tiga tahun di Bekasi sebagai pengusaha gaharu. Sedangkan Husen sudah lebih dari lima tahun tinggal di Bekasi. Dia bekerja di perusahaan milik Bashir.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya