Alasan Polisi Tetapkan Ibu Bocah B Jadi Tersangka

Polisi meringkus tiga penganiaya bocah SD (B) di Kuningan, Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Feb 2018, 04:15 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 04:15 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus tiga penganiaya anak bocah B di Kuningan, Jawa Barat. Mereka adalah LS, (45), SP (41), dan MR (43). Salah satu tersangka merupakan ibu korban sendiri, yakni SP.

Kanit V Subnit Cyber Crime Komisaris James Hutajulu mengatakan, SP ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan menelantarkan anaknya.

"Sejak 3 bulan sampai 8 tahun ibunya menelantarkan B," ucap dia kepada awak media, Jakarta, Minggu 4 Februari 2018.

Selain itu, SP juga membiarkan pada saat anaknya dianiaya.

"Pada saat dititipkan kepada LS, SP mengetahui sering dianiaya. Tapi seakan gak mau tau," ucap dia.

James menjelaskan SP janda satu anak. Saat pisah dengan suaminya, SP tak sanggup mengurus buah hatinya yang berinsial B. Terelebih, sejak saat itu mantan suaminya juga tidak pernah memberikan nafkah. Dia lalu menitipkan B ke neneknya di Kuningan.

Namun, SP mendapatkan informasi bocah B ditelantarkan di rumah neneknya. Lalu dia menyuruh LS untuk mengasuh anaknya itu. Perkenalan keduanya sudah terjalin sejak 11 tahun lalu. Waktu itu, LS menyalurkan SP sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Manado.

"Kebetulan LS tidak punya anak. Jadi LS tidak menolaknya," ucap dia.

James mengatakan, LS tidak merawat B dengan kasih sayang. LS justru berulang kali menganiaya dan menyiksa B.

"Dipukul pakai sapu, disiram air panas," ucap dia.

Saat ini korban berada di rumah neneknya kawasan Kuningan. Pihaknya berencana mengirim tim trauma healing. dengan bekerja sama Rumah Sakit Umum Kuningan.

"Kami ingin mengembalikan bocah B dalam kondisi semula ,"

 

Siapa Bocah B? 

kekerasan Anak
ilustrasi kekeras anak 02

Warga Net dibuat terperangah melihat video seorang bocah kelas II SD berinisial B yang menunjukkan sejumlah luka di tubuhnya. Lantas siapakah B?

B sejak dilahirkan tahun 2010 tidak pernah mendapatkan kasih sayang orangtuanya. Kedua orangtuanya bercerai ketika B berumur 3bulan. Akibatnya ibunya, SP menitipkan B ke neneknya di Kuningan, Jawa Barat.

"SP single parent. Dia berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Manado," ucap Kabid Humas Polda Metro jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu.

Saat B berusia 8 tahun orangtuanya SP mendapatkan informasi B ditelantarkan di rumah neneknya. Lantas, SP meminta tetangganya MR membawa korban untuk dititipkan kepada rekannya berinisial LS untuk diasuh.

"Pada 9 September 2017 tersangka SP minta tolong MR ambil anaknya di kuningan. Namun, tersangka MR mengambil tanpa izin saat bocah B sedang bermain," ucap dia.

LS membawa korban ke kontrakannya di daerah Cileungsi. Hanya sebentar di sana. Korban lalu B dititipkan ke Panti Asuhan.

"Alasan LS sibuk bekerja," ucap dia.

Tapi, Argo melanjutkan, LS kembali merawat korban setelah selama lima bulan berada di panti asuhan. Selama pengasuhan korban mengalami penganiayaan. Korban di cubit, dipukul menggunakan kayu. Bahkan sampai disiram dengan air panas.

"Korban mengalami luka di lengan kiri-kanan, paha, dada," ucap dia.

SP, ibu korban mengetahui anaknya sering dianiaya dari warga sekitar. Namun, cuek dan seakan tidak memperdulikan. "SP sering mendapatkan informasi dari warga. Anaknya dianiaya tapi dibiarkan saja," kata dia.

Sampai pada Bulan Desember, 2017 akhirnya SP menyuruh MR untuk mengambil anaknya dan dibawa ke rumahnya di Karang Anyar, Jakarta Pusat.

Setelah beberapa minggu korban tinggal di sana. Anak MR memberitahukan kepada Asep bahwa bocah yang dicari berada di rumahnya

"Asep adalah tetangga B di Kab Kuningan. Aseplah yang kemudian membawa bocah ini ke neneknya," terang dia.

Argo menjelaskan, pihaknya masih mendalami motif tersangka menganiaya B. Sementara ini diketahui bahwa LS kesal karena merawat bukan anak kandung sendiri. Apalagi tidak pernah dikasih biaya hidup," ucap dia.

Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya