Alasan Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Tanjakan Emen Jadi Tersangka

Kecelakaan yang menewaskan 27 orang itu dinilai akibat kelalaian sopir bus.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 13 Feb 2018, 13:13 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 13:13 WIB

Patroli, Bandung - Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, polisi akhirnya menetapkan sopir bus maut Tanjakan Emen, Amirudin, sebagai tersangka.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (13/2/2017), kecelakaan yang menewaskan 27 orang itu dinilai akibat kelalaian sopir bus yang tetap memaksakan mengendarai bus meski dirinya mengetahui ada yang bermasalah pada rem bus.

Selain korban tewas, 18 orang mengalami luka. Saat ini, dua pasien yang sebelumnya kritis dan dirawat di RSUD Subang sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap perusahaan PO bus Premium Passion di Bogor, Jawa Barat.

"Kondisi rem yang sebelah kiri belakang itu bocor. Nah, itu diakal-akalin supaya tidak bocor lagi. Kalau dalam kondisi jalan rata ini aman-aman saja. Namun, ingat kalau dalam kondisi jalan turun gaya gravitasi itu berpengaruh. Dalam kondisi turunan, bis itu beratnya akan bertambah tiga kali lipat, ditambah lagi dengan kecepatan bis dan kondisi rem yang blong," terang Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya