Kapolri: MoU Peningkatan Keamanan Parlemen Tak Terkait UU MD3

Menurut Kapolri, MoU antara Parlemen dan Polri soal peningkatan pengamanan sudah sejak lama dibicarakan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Feb 2018, 09:09 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 09:09 WIB
Tingkatkan Keamanan Lingkungan, DPR Gandeng Kepolisian RI
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kedua kiri) menandatangi kerjasama antara DPR dan Kepolisian RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan Parlemen (DPR/MPR/MPR) terkait disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

"MoU ini tidak ada kaitannya dengan MD3," ujar Kapolri Tito di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.

Menurutnya, MoU antara Parlemen dan Polri soal peningkatan pengamanan sudah sejak lama dibicarakan.

"Karena sudah dibicarakan sejak 2003 mengenai sistem pengamanan, MD3 kan barusan," tegas Kapolri.

 

Teken MoU

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, DPR Gandeng Kepolisian RI
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta, dan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian saat foto bersama usai acara penandatanganan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang peningkatan pengamanan di lingkungan parlemen.

"Acara ini sangat penting kita lakukan dalam upaya meningkatkan marwah lembaga negara baik DPR RI maupun MPR RI dan DPD RI dari sisi keamanan bukan dari sisi kritik dan imunisasi," ujar Bamsoet.

Dia menjelaskan, ini merupakan salah satu tanggung jawab Polri dalam rangka ikut menjaga keamanan seluruh objek vital termasuk lingkungan Parlemen ini.

Di mana, kata Bamsoet, di dalam lingkungan Parlemen terdapat tiga lembaga penting yaitu DPR, MPR, dan DPD.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya