Ibu Setrika Anak di Garut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu pagi Penyidik Unit Perempuan dan Anak mendatangkan dokter spesialis anak serta psikiater agar lebih terbuka dalam memberikan keterangan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 21 Feb 2018, 13:19 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2018, 13:19 WIB

Liputan6.com, Garut - Penyidik Polres Garut telah menetapkan status tersangka pada seorang wanita yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri dengan setrika panas. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku khilaf.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (21/2/2018), hingga siang ini penyidik masih memeriksa Nina di Ruang Reskrim Polres Garut. Penyidik terus mendalami dari keterangan yang telah disampaikan tersangka.

Polisi juga memberikan pendampingan terhadap Nina. Rabu pagi Penyidik Unit Perempuan dan Anak mendatangkan dokter spesialis anak serta psikiater agar lebih terbuka dalam memberikan keterangan.

Kepada penyidik, tersangka Nina yang tega menganiaya buah hatinya sendiri menggunakan setrika panas berdalih khilaf.

"Pelaku tersebut mengakui. Namun ada garis besarnya khilaf. Namun demikian tetap untuk pelaksanaan pemeriksaan kami maksimalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pelaku sering melakukan karena kesal dan jiwa dia emosional," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.

Kasus ini terungkap setelah guru di tempat korban belajar mendapati Mujahidin Raffi memerlihatkan wajah kesakitan saat berjalan. Setelah diperiksa, terdapat luka melepuh di paha kanan yang ternyata akibat tersentuh setrika panas. Di sejumlah bagian tubuh korban-pun terdapat bekas luka. Dalam kasus ini, Nina ibu kandung korban terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya