Liputan6.com, Garut - Kejam, demikian kata yang tepat untuk menggambarkan kelakuan NN (32), ibu rumah tangga asal Garut, Jawa Barat. Ia tega menyetrika tubuh anaknya hingga melepuh.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pengungkapan kasus kekerasan yang menimpa MR berasal dari laporan guru korban.
Saat itu, korban yang seharusnya mengikuti upacara bendera pada Senin pagi, tampak murung menunjukkan gelagat tengah menahan rasa sakit.
Advertisement
"Dan benar setelah dicek ada luka bakar, singkat cerita gurunya langsung melaporkan," ujarnya saat ditemui, Selasa (20/2/2018).
Baca Juga
Mendapati laporan itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut langsung meluncur ke rumah korban yang berada di Kampung Lebak Agung, Kecamatan Karang Pawitan.
Awalnya, petugas kesulitan membuka rumah anak tersebut. Namun, berkat bantuan ketua RT dan RW setempat, petugas berhasil membuka rumah tersebut.
"Saat dibuka, ibunya sempat ngumpet karena malu," kata Budi.
Melihat luka yang cukup parah, anak itu langsung dibawa petugas ke RSUD Garut untuk mendapat perawatan. Adapun tersangka yang merupakan ibu kandungnya langsung digelandang ke sel tahanan Polres Garut.
"Pemeriksaan awal tidak ada masalah, mungkin karena situasi," kata dia.
Pelaku Temperamental
Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Budi masih menunggu hasil uji psikiater. "Soal motifnya sedang kita dalami, termasuk keterangan lainnya," ujarnya.
Saat ini kondisi MR cukup memprihatinkan. Sejumlah luka bakar dan lebam terlihat di tangan, kaki, dan sekujur tubuh bocah nahas tersebut.
"Dari keterangan nenek korban, memang ibunya tempramental tinggi," katanya.
Untuk menghindari kelakuan keji sang ibu yang terus mengancam, korban akhirnya diasuh pihak keluarga, sambil menunggu proses hukum yang dihadapi ibunya.
Iyam (50), salah satu keluarga korban, mengatakan, perlakuan kasar yang dilakukan NN sudah berada di luar nalar.
Menurutnya, kelakuan korban dalam keseharian di lingkungan sekitar terbilang baik. Bahkan, diketahui jika MR termasuk hafiz Alquran.
"Putrana bageur pisan (anaknya baik sekali), rajin mengaji, mungkin ibunya khilaf," ujarnya.
Korban, imbuh dia, tercatat pernah mondok di salah satu pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, sejak masuk sekolah dasar (SD), korban dipindahkan ke sekolah umum.
"Mungkin kesulitan biaya, karena dia cerai dari suaminya," katanya.
Advertisement
Motif Kesulitan Ekonomi
Adapun ihwal pelaku, Iyam menyatakan, usai cerai dari suaminya beberapa tahun lalu, tersangka diketahui bekerja sebagai penjahit baju di Jakarta.
Akan tetapi, saat kejadian berlangsung, diduga tersangka melakukan aksi keji itu karena banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi.
"Saya sempat dengar saat sedang menyiksa MR, SPP (iuran sekolah) nagih-nagih, harus beli LKS lagi," ujarnya.
Sementara rumah yang selama ini ditempati korban bersama ibu dan neneknya tampak lengang dari aktivitas. Beberapa anggota Satuan Reskrim Polres Garut sejak malam tadi telah menggelar olah tempat kejadian perkara atau TKP.
Budi menambahkan, atas perlakuannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 ayat C dengan ancaman kurungan enam tahun penjara atau Pasal KDRT yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini: