Menaker Ingin Kasus Adelina Jadi Pembelajaran Untuk Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

Menaker: Malaysia Harus Jadikan Kasus Adelina Momentum Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

oleh Cahyu diperbarui 21 Feb 2018, 13:58 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2018, 13:58 WIB
Hanif Dhakiri
Menaker: Malaysia Harus Jadikan Kasus Adelina Momentum Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, mendesak Pemerintah Malaysia segera menunjukkan komitmen memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran di negara tersebut. Hal ini menyusul kasus kematian pekerja migran asal Indonesia di Malaysia, Adelina.

“Kasus kematian Adelina harus dijadikan momentum bagi Pemerintah Malaysia untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran,” demikian disampaikan Hanif dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Sejauh ini, Pemerintah Malaysia sudah melakukan respons positif atas kematian Adelina. Hal itu ditunjukkan dengan segera melakukan penangkapan kepada para tersangka. Namun, menurut Hanif, hal itu saja tidak cukup. Pemerintah Malaysia harus menunjukkan komitmen melakukan perbaikan perlindungan terhadap pekerja migran secara menyeluruh.

Komitmen tersebut akan memperbaiki citra Malaysia di mata Internasional dalam melindungi pekerja migran, khususnya ASEAN. Mengingat pada November 2017, seluruh pemimpin negara ASEAN telah menandatangani Kesepakatan Perlindungan Buruh Migran atau ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.

Komitmen perlindungan yang harus ditunjukkan Pemerintah Malaysia, antara lain segera memperbarui MoU (nota kesepahaman) dengan Indonesia terkait penempatan pekerja migran.

“MoU Malaysia dengan Indonesia telah berakhir sejak pertengahan 2016. Pemerintah Indonesia sudah mengingatkan untuk memperbaruinya, namun belum Malaysia tak kunjung memperbarui. MoU itu akan mengatur soal perlindungan pekerja migran,” ucap Hanif.

Jika Malaysia tak kunjung memperbarui MoU, imbuhnya, Indonesia akan mempertimbangkan melakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara tersebut. Hal ini didukung oleh UU Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia hanya pada negara yang melakukan MoU.

Sebagai informasi, Adelina Lisao (26), pekerja migran asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, meninggal di Malaysia pada Minggu (11/2/2018). Ia meninggal setelah mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikannya di Malaysia. Adelina sering mendapat perlakuan kasar hingga mengalami sejumlah luka di tangan, kaki, dan wajah. Tak hanya itu, ia dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing majikannya. Dia meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bukit Mertajam.

Tindakan Kemnaker

Terkait kasus tersebut, Hanif telah memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat. Atase Ketenagakerjaan dan Kedutaan Besar RI di Malaysia telah berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sebagaimana ketentuan. Pihak Kepolisian Malaysia telah menangkap tiga tersangka yang merupakan majikan dan orangtua majikian.

Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan uang gaji dan ganti rugi sebesar kurang lebih RM 63 ribu sampai ke keluarga korban. Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia juga akan memberikan bantuan hukum bagi keluarga korban untuk menuntut pengusutan tuntas kasus ini.

Di dalam negeri, pihak jajaran Kemnaker sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTT. Hasilnya, Polres Timor Tengah Selatan telah menangkap tiga orang tersangka terkait penempatan Adelina secara ilegal ke Malaysia. Kini, ketiganya telah menjalani proses penyidikan. Tim Kementerian Ketenagakerjaan juga menemui keluarga korban guna menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan santunan.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya