PDIP Nilai Jokowi Tak Perlu Keluarkan Perppu soal UU MD3

Hasto mengatakan, saat Megawati jadi Presiden, dia juga pernah tidak menandatangani undang-undang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Feb 2018, 00:57 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2018, 00:57 WIB
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU, Jakarta, Senin (12/2). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menandatangani berkas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun menilai, Jokowi tak perlu mengeluarkan Perppu mengenai UU tersebut.

"Ya Perppu itu kan untuk kondisi yang darurat. Emangnya kita sedang darurat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Sanur, Bali, Jumat (23/3/2018).

Dia mengatakan, saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden kelima RI, sang Ketua Umum PDIP itu juga pernah tidak menandatangani undang-undang.

"Saat Bu Mega menjadi Presiden, juga ada undang-undang yang tidak ditandatangani oleh Bu Mega. UU Keuangan Negara, UU Kawasan Perdangan Bebas, itu tidak ditandatangani Bu Mega. Itu hal yang biasa dalam negara demokratis di Indonesia," ucap Hasto.

Karena itu, kata dia, jika memang ada yang merasa keberatan dengan UU MD3, bisa mengajukan Judical Review di Mahkamah Konstitusi.

"Yang merasa tidak puas dengan UU MD3 tersebut, bisa mengajukan Judical Review di MK. Ini mekanisme yang demokratis dan kita percaya pada hakim di MK untuk betul-betul mengedepankan sikap kenegarawanan, melihat kepentingan bangsa dan negara," pungkas Hasto.

Sikap Jokowi

Awali Kegiatan di Bali, Jokowi Tinjau Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Tabanan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau pelaksanaan padat karya di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, Jumat (23/2). Jokowi menyatakan program padat karya diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)... Selengkapnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani berkas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Ia beralasan, UU MD3 masih perlu dikaji kembali.

"Sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tanda tangani. Karena saya ingin agar ada kajian-kajian apakah perlu ditandatangani atau tidak," kata Jokowi.

Jokowi mengaku tak mau berpolemik dengan UU MD3 ini. Ia khawatir apabila nanti ditandatangani, justru malah dianggap mendukung pengesahan undang-undang tersebut. Meski tidak ditandatangani, sambung dia, UU M3 tetap berlaku sejak disahkan oleh DPR.

"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di undang-undang. Jadi memang saya tanda tangan atau tidak kan sebenarnya sama saja. Jadi saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," terang Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya