Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik. Penyidik nantinya akan menentukan kapan pihak pelapor dimintai keterangan.
"Untuk agenda nunggu dari Reserse agendanya kapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Baca Juga
Termasuk juga pencarian saksi dan saksi ahli, lanjut Argo, menjadi tahap penyelidikan kepolisian. Nantinya, keterangan yang diperoleh akan disesuaikan juga dengan barang bukti yang dimiliki penyidik.
Advertisement
"Laporan Bapak Fahri Hamzah jadi itu masih dalam tahap penyelidikan. Artinya bahwa kita nanti akan meminta keterangan atau klarifikasi kepada Bapak Fahri Hamzah sendiri selaku pelapor," jelas Argo.
Aduan Fahri Hamzah tertuang dalam surat laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Sohibul Iman dilaporkan dengan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah dan atau pencemaran nama baik.
"Teman-teman sudah tau, saya sudah memberikan peringatan kepada Saudara Sohibul Iman," ujar Fahri Hamzah di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Maret 2018.
Berimbas ke Partai
Akan tetapi, peringatannya itu tidak dihiraukan Presiden PKS itu. Padahal, menurut Fahri, yang dilakukan Sohibul Iman akan lebih banyak berimbas kepada keruntuhan partai.
"Beliau terus-menerus menyampaikan yang menurut saya merusak, tidak hanya reputasi saya, tapi juga iklim hukum kita juga. Karena keputusan hukum sebelumnya seolah-olah diragukan," kata dia.
Keputusan hukum itu terkait gugatan perdata yang sebelumya dimenangi Fahri atas pemecatan dirinya oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dari keanggotaan di PKS. Diduga ada pemalsuan dokumen ketika Sohibul mengumumkan berita itu kepada kader.
Advertisement