KY: OTT Hakim PN Tangerang Pukulan Telak untuk Peradilan

Sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2018, 10:19 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 10:19 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
KPK menangkap Panitera dan Hakim PN Tangerang (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang. Penangkapan itu dinilai memberikan pukulan telak bagi dunia peradilan karena terjadi dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.

"Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3).

Farid mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya agar dunia peradilan di Indonesia bersih dari praktik suap dan gratifikasi. Masukan serta rekomendasi telah diberikan kepada Mahkamah Agung, tapi upaya tersebut masih belum disambut dengan baik.

"Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah. Memang selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," kata dia.

Dia mengungkapkan, sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain. Sekadar gambaran isu suap/gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang," ucap dia.

Farid menambahkan, dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.

"Selain itu, dapat dicatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan sembilan panitera/pegawai pengadilan," tutur Farid.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

OTT KPK

KPK Tunjukkan Uang Miliaran Rupiah Kasus Suap Wali Kota Kendari
Penyidik KPK menunjukan uang pecahan Rp 50 ribu hasil pengembangan OTT di Walikota Kendari di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Diduga uang tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang. KPK menduga operasi senyap ini terkait dengan perkara perdata yang sedang ditangani PN Tangerang.

"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 12 Maret 2018.

Febri mengatakan dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang. Selain itu, tim KPK juga mengamankan tujuh orang dalam OTT termasuk hakim dan panitera.

"Ada sejumlah uang yang diamankan. Tujuh orang (yang diamankan) tersebut unsurnya hakim, panitera, penasihat hukum dan swasta," imbuhnya.

KPK kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang diamankan. KPK juga memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

 

Reporter:Fikri Faqih

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya