Liputan6.com, Jakarta - Delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton ke Pantai Anyer, Banten, dituntut hukuman mati. Mereka diduga melanggar Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa membagi berkas tuntutan kedelapan terdakwa ini menjadi dua bagian, lima terdakwa dan tiga terdakwa. Ini tergantung dari peran mereka.
"Memutuskan satu menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Jaksa Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Advertisement
Lalu, kepada lima terdakwa lain kasus penyelundupan sabu 1 ton, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, jaksa juga menuntut hukuman yang sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam pasal pidana tentang narkotika, menjatuhkan kepada kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Payaman.
Mendengar tuntutan ini, kedelapan terdakwa penyelundupan sabu 1 ton bergeming. Hakim Ketua Majelis Effendi Mukhtar pun mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan banding.
"Karena dituntut mati, pihak pengacara harus siapkan banding," ujar Hakim Effendi.
Â
Minta Waktu 2 Minggu
Pengacara diwakili oleh Eva Nurlita menyanggupi, dan meminta waktu selama dua pekan. Majalis Hakim menyetujui dan memutus untuk melanjutkan sidang dalam agenda pembelaan atau pledoi pada 29 Maret 2018.
"Jadi sidang dilanjutkan pada dua minggu lagi, dan saya harap berkas pembelaan sudah siap untuk dibacakan," tutup Hakim Effendi.
Advertisement