Liputan6.com, Jakarta - Artis Syahrini terancam sembilan bulan kurungan penjara. Itu bisa jadi kenyataan jikalau pelantun tembang "Sesuatu" itu tiga kali mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi atas kasus yang membelit tiga bos First Travel; Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki.
Penyanyi Syahrini terseret dalam kasus First Travel. Namanya masuk dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017.
Baca Juga
Dalam surat dakwaan artis bernama lengkap Rini Fatimah Jaelani disebutkan termasuk dalam salah satu artis yang diminta mempromosikan First Travel.
Advertisement
Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP. Syaratnya, pemilik jargon "maju-mundur cantik" itu wajib menggunakan atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto selama menjalani umrah dan wajib memublikasikan di akun media sosial menggunakan tagar First Travel minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Heri Jerman menyampaikan, pemanggilan terhadap Syahrini sudah dilayangkan seminggu lalu. Semestinya, dia hadir memberikan kesaksian. "Ternyata sampai hari ini (kemarin) tidak ada konfirmasi apa pun," ujar dia.
Untuk itu, JPU akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Syahrini Rabu pekan depan. Menurut dia, pemanggilan masih bisa dilakukan sampai tiga kali.
Jika dalam pemanggilan ketiga tidak datang, Syahrini secara jelas melanggar undang-undang.
Â
Tunggu Syahrini
"Saksi bukan hak tapi kewajiban. Berdasarkan pasal 224 KUHP dia bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi, yaitu pidana sembilan bulan," terang dia.
Sejauh ini, jaksa penuntut umum belum dapat menyimpulkan ke arah sana. "Kami tunggu tiga kali, enggak hadir ya kami dengan upaya paksa tentunya," tegas dia.
Advertisement