Lapor SPT, Wapres JK Sempat Kurang Bayar

JK yang melaporkan SPT secara elektronik itu didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan.

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Mar 2018, 12:48 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 12:48 WIB
SPT
JK menyampaikan SPT melalui e-filling di kantornya, Jakarta. (Merdeka.com/ Intan Umbari Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyampaikan Surat Pemberitahuaan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik (e-filing) di kantornya, Jalan Merdeka Selatan.

JK didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan.

"Sudah kirim SPT. Saya tuh basisnya di Makassar, saya punya pajak bayar di Makassar. tapi karena tidak sempat ke Makassar maka diadakan di sini," ucap JK usai melaporkan SPT di Kantornya, Jl Merdeka Utara, Rabu (28/3).

JK menjelaskan status SPT-nya kurang bayar. Namun dia enggan merinci nominal kekurangan yang harus dibayar. Tetapi JK menjelaskan kekurangan itu sudah lunas.

"Ada kurang bayar, tapi sudah dibayar. Kalau di Makassar saya selalu nomor satu. Kalau di Makassar, selalu perusahaan, pribadi selalu nomor satu," kata JK sambil berseloroh, Rabu (28/3/2018).

Kemudian JK juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan SPT-nya segera. Karena melaporkan SPT sangat mudah. Dan masa pelaporan SPT akan berakhir.

"Sistem sekarang sangat mudah, semuanya online bisa, karena itu masyarakat yang belum, ini tinggal berapa hari nih, 2 hari lagi segera mengisinya tidak perlu ke kantor pajak, di rumah di kantor saja bisa. Jadi semua lebih gampang dan tidak perlu ngantre," ucap JK.

 

Reporter : Intan Umbari Prihatin

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya