Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan berencana menaikkan dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang veteran.
"Semua ada. Hak-hak veteran, penghargaan, uang, tunjangan segala macam, hari ini disampaikan," ucap Menteri Pertahanan Ryarmizard Ryacudu, di kegiatan Sarasehan Keveteran RI, di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Menurutnya, pembahasan akan dirampungkan hari ini. Diskusi sendiri, kata dia, tidak hanya melibatkan pihak pemerintah, tapi juga para veteran. Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Presiden.
Advertisement
Mantan Perwira Tinggi TNI Angkat Darat tersebut menuturkan, negara harus memperhatikan para veteran. Karena itu, upaya peningkatan penghargaan kepada mereka yang telah memperjuangkan kemerdekaan ini pun sudah sepantasnya diberikan.
"Apa lagi yang mau diberikan? Cuma itu. Penghargaan tuh lebih penting dari uang. Orang kalo enggak dihargain, enggak enak. Penghargaan lebih tinggi," tuturnya.
Rinciannya
Adapun rancangan perubahan dana kehormatan dan tunjangan veteran yang diatur dalam PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 mengenai veteran, sebagai berikut:
1. Penyempurnaan Pasal 17 dengan menambahkan substansi baru mengenai besaran dana kehormatan sebelumnya Rp 750.000 menjadi Rp 938.000
2. Penyempurnaan Pasal 21 dengan menambahkan substansi baru mengenai:
a. Besaran Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:
Golongan A sebelumnya Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.000.000.
Golongan B sebelumnya Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.938.000
Golongan C sebelumnya Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000
Golongan D sebelumnya Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000
Golongan E sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000
Rancangan Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda, atau Yatim Piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:
Golongan A sebelumnya Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000
Golongan B sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000
Golongan C sebelumnya Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.625.000
Golongan D sebelumnya Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.563.000
Golongan E sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000
Advertisement