Kedapatan Miliki Sabu, Anggota Polisi di Depok Diringkus

Sabu yang ditemukan polisi tersebut rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku.

oleh Merdeka.com diperbarui 30 Mar 2018, 23:37 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2018, 23:37 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Narkoba Polda Metro Jaya meringkus anggota kepolisian Polsek Sawangan, Polresta Depok berinisial DS karena diduga penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap bersama warga sipil berinisial AR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurut Argo, keduanya ditangkap pada Rabu 28 Maret lalu di rumah DS, Jalan Rebana VI No. 14, RT 01 RW 07, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, Jawa Barat.

"Iya benar ada kejadian tersebut. Keduanya diduga penyalahgunaan narkotika," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).

Argo menjelaskan, DS ditangkap pada Rabu malam pukul 23.00 WIB. Saat itu petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,34 gram. Selain itu, terdapat juga 7.53 gram sabu di kantung celana AR.

"Sabu yang ditemukan polisi tersebut rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan, sabu itu ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang. Rencananya sabu akan dijual lagi oleh keduanya," ujar Argo.

Selain mengedarkan, lanjutnya, kedua pelaku ini menggunakan sendiri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Terancam 4 Tahun Penjara

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di unit V Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Argo.

Reporter : Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya