Eksekusi Ruko Sengketa di Kemayoran Ricuh

Eksekusi paksa sengketa kepemilikan ruko dilakukan setelah di putus oleh tiga lembaga peradilan, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,dan Mahkamah Agung pada 2012 lalu.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Apr 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 18:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi sengketa kepemilikan rumah toko (ruko) di Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat berlangsung ricuh. Petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ingin mengeksekusi ruko dihadang massa tergugat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini, Rabu (11/4/2018), kericuhan seketika pecah saat salah seorang penghadang merebut berkas eksekusi yang tengah dibacakan petugas juru sita.

Saling dorong antara kedua pihak tak terhindarkan, hingga seorang wanita jatuh pingsan dan sempat terinjak-injak. Kericuhan sempat mereda sejenak.

Kericuhan kembali pecah saat tim juru sita mencoba memindahkan paksa sebuah mobil yang menghalangi pintu masuk ke dalam ruko.

Eksekusi paksa sengketa kepemilikan ruko dilakukan setelah di putus oleh tiga lembaga peradilan, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,dan Mahkamah Agung pada 2012 lalu. Tim juru sita akhirnya baru berhasil melakukan eksekusi paksa pada hari ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya