Liputan6.com, Surabaya Dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produksi dan produktivitas kerja serta keterampilan tenaga kerja.
"Hubungan industrial yang baik akan mempermudah setiap pihak mencapai tujuannya. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto saat menghadiri Forum Diskusi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) pada Rabu (11/4).
Di sisi lain, jelas Hery, peningkatan hubungan industrial juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
Advertisement
"Ini akan membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran," tuturnya.
Bahkan, lanjut Hery, hubungan industrial yang kondusif akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor kerja dan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Untuk mewujudkan hal itu, negara terus hadir dalam pengawasan dialog sosial antara manajemen dan serikat pekerja serta dalam bentuk perumusan kebijakan," ucap Hery.
Dipaparkan Hery, berdasar data Kemnaker sampai akhir tahun 2017, tercatat sebanyak 2.717.961 orang yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).
Sementara itu, jumlah serikat pekerja di tingkat perusahaan sebanyak 7.294 unit kerja SP/SB. Sedangkan jumlah federasi sebanyak 120 dan jumlah konfederasi sebanyak 14 buah konfederasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos), Haiyani Rumondang mengungkapkan, berbicara mengenai hubungan industrial, maka akan berbicara tentang dua hal yang berbeda, yakni kepentingan buruh dan pengusaha.
"Ada kiat paling efektif untuk membangun hubungan baik antara keduanya, yakni dialog," kata Haiyani.
Haiyani melanjutkan, ketika satu pihak tidak mendapatkan sesuatu yang diinginkan, maka isu itu akan menjadi sesuatu yang heboh.
"Sekarang serikat pekerja tidak hanya membawa isu tentang perusahaan, tetapi juga di luar perusahaan, oleh karena itu dialog antara kedua belah pihak sangat penting" tutur Haiyani.
Menguatkan pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Setiajid menyatakan, perusahaan yang melakukan dialog dan memiliki perjanjian kerja bersama sekitar 95% memiliki hubungan industrial yang harmonis.
"Contohnya adalah Jawa Timur. Meski sangat heterogen, namun sangat kondusif dalam menjalin hubungan industrial. Ada 38 serikat pekerja di Jawa Timur, mereka sudah kompak," tutupnya.
(*)