Fokus, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Setnov dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Namun, vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (24/4/2018), dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP untuk tahun anggaran 2011-2013.
Advertisement
Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Setya Novanto selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta atau senilai Rp 71 miliar.
Majelis makim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Novanto dengan mancabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, sejak masa pidana penjara selesai.
Hal yang memberatkan hukuman Novanto adalah tindakan terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski mengaku terkejut, Setya Novanto menghargai putusan majelis hakim. Untuk itu, dia minta waktu untuk berkonsultasi dengan pengacara dan keluarga.