Setya Novanto: Saya Kooperatif, tapi Hukumannya Berat

Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik mengaku terkejut dan tak menduga majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 25 Apr 2018, 13:54 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 13:54 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik, mengaku terkejut dan tak menduga majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (25/04/2018), KPK akan menjadikan amar putusan Setya Novanto untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang turut menikmati aliran dana.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Setya Novanto membayar uang pengganti Rp 7,3 juta dolar Amerika dan hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.

Setya Novanto tak menduga, majelis hakim menghukumnya 15 tahun penjara karena sepanjang persidangan, dia mengaku bersikap kooperatif.

"Saya sangat syok tapi saya tetap menghargai. Saya minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan pengacara," kata Setya Novanto.

Dalam persidangan sebelumnya, Setya Novanto sempat menyebut sejumlah nama besar yang kini menjabat sebagai menteri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya