Penjelasan Menkumham soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Menteri Yasonna mengatakan Perpres TKA bertujuan mengontrol besaran tenaga asing di Indonesia.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Apr 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 07:45 WIB
Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, masyarakat tidak perlu termakan isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina. Ia memastikan tak ada TKA asal Cina dalam jumlah besar yang masuk ke Indonesia.

"Jadi kita ini seperti dihantui ketakutan. Negara ini gedenya bukan main, yang penduduknya 250 juta. Singapura saja yang kecil tamu asingnya lebih banyak dari tamu kita. Kalau TKA pasti-lah tercatat sebagai TKA," kata Yasonna di Jakarta Utara, Rabu, 25 April 2018.

Ia menjelaskan, Perpres TKA yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah bertujuan mengontrol besaran TKA yang masuk ke Indonesia. Dengan Perpres tersebut, kata Yasonna, iklim investasi dalam negeri bisa didongkrak.

"Makanya dibuat Perpres untuk kemudahan mendaftarkan itu, jadi harus Rencana Perjanjian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)-nya ada," ujar Yasonna.

Meski begitu, Yasonna mengakui TKA yang masuk ke Indonesia bisa saja di bawah level manajerial. Namun, kata dia, bukan berarti tenaga kerja yang berada di suatu perusahaan didominasi tenaga asing.

 

Turn Key Project

Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (tengah) sesaat jelang meninggalkan gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna memenuhi panggilan KPK dan tiba sekitar pukul 09.58 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

"Ini kan proyek turn-key project. Saya sebagai businessman, mau investasi, biar cepet saya bilang saya mau tenaga kerja saya segini. Supaya dia (investor) cepet, dia pakai itu turn-key project, setelah selesai dia (TKA) pulang," beber Yasonna.

Terakhir, Yasonna menegaskan, Perpres mengatur ketat soal ketentuan TKA.

"Itu yang dibuat ketentuannya, aturannya, expertise-nya seperti apa," Yasonna memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya