12 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Asmuni Sukses Gelapkan Mobil Mewah

12 Tahun lamanya, Asmuni (37) menjadi polisi gadungan. Hanya bermodal seragam polisi, dia membohongi warga hingga perawat yang akhirnya dipacarinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2018, 08:40 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 08:40 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta 12 Tahun lamanya, Asmuni (37) menjadi polisi gadungan. Hanya bermodal seragam polisi, dia membohongi warga hingga perawat yang akhirnya dipacarinya.

Namun, petualangannya sebagai polisi gadungan berakhir, setelah ditangkap petugas Polresta Palembang karena terlibat kasus penggelapan mobil mewah.

Tersangka diciduk anggota Polresta Palembang di rumahnya di Rumah Susun, Blok 50, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (25/4). Barang bukti disita mobil jenis Ford Ranger Double Cab bernomor polisi BG 4999 ER yang merupakan milik korban, Mutaqin (35).

Kepada petugas, tersangka Asmuni mengaku menjadi polisi gadungan berpangkat Ipda sejak 2006. Dia mengaku sudah 12 tahun lamanya menjadi polisi gadungan.

"Saya beli seragam polisi di Pasar Cinde Palembang seharga Rp 500 ribu. Polisi jadi cita-cita saya sejak kecil, saya mengaku polisi biar orang segan, takut begitu," ungkap tersangka Asmuni di Mapolresta Palembang, Kamis (26/4/2018).

Berkat seragam polisi yang dikenakannya, tersangka yang sudah memiliki dua anak ini berhasil menggelapkan mobil mewah. Aksi itu dilakukannya karena ingin terlihat seperti orang berduit.

"Biar dibilang hebat dan kaya kalau pakai mobil mewah," ujar Asmuni.

Dari menjadi polisi gadungan juga, tersangka mengaku berhasil memikat seorang wanita berprofesi sebagai perawat menjadi pacar. Selama ini pacarnya tidak pernah mengetahui dirinya adalah polisi palsu.

"Kalau mengaku orang biasa saja, tidak mungkin dia mau sama saya. Makanya tiap datang ke rumahnya, saya pakai seragam polisi. Barulah dia bisa saya pacari," kata Asmuni.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Dilaporkan Korban

Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban karena kasus penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Setelah kita selidiki ternyata tersangka adalah polisi gadungan. Kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Wahyu.

Reporter: Irwanto

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya