Golkar: Pansus Tenaga Kerja Asing Bermuatan Politis

Pansus TKA digalang untuk mempertanyakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2018, 13:16 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 13:16 WIB
20160129-Pasca Putusan Menkumham, Generasi Muda Partai Golkar Keluarkan Penyataan Sikap -Jakarta
Fungsionaris GMPG, Ace Hasan Sadzily (kiri) memberi keterangan di Jakarta, Jumat (29/1/2016). GMPG meminta tim transisi untuk tetap mengawal proses rekonsiliasi mulai dari pembentukan panitia hingga Munas partai Golkar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menegaskan fraksinya di DPR menolak usulan Pansus tenaga kerja asing (TKA) yang diinisiasi Gerindra.

"Saya kira ini ya apa yang dilakukan mereka (Gerindra) lebih kepada untuk mempolitisasi aja itu," kata Ace saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).

Pansus TKA digalang untuk mempertanyakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018. Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fraksi Gerindra merupakan pengusulnya.

Berdasarkan Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR pansus bisa terbentuk jika ada 25 tanda tangan anggota DPR dari dua fraksi yang berbeda.

Menurut Ace, belum ada kegentingan untuk membentuk Pansus TKA. Ia menilai pertanyaan terkait Perpres TKA cukup ditindaklanjuti melalui rapat Komisi IX DPR.

"Urgensinya apa membuat pansus, kan kemarin sudah ada rapat dengan Menaker, Komisi IX. Dan tidak ada sesuatu yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pansus katanya," ujarnya.

"Jadi, Partai Golkar pasti tidak akan mendukung pansus tersebut. Karena kan sudah jelas perpres tersebut tidak ada yang mengkhawatirkan," sambungnya.

 

Batasi TKA

Ace menjelaskan, Perpres TKA bertujuan membatasi tenaga kerja asing. Selain itu, kata dia, Perpres TKA mengatur pekerja lokal.

"Justru perpres itu lahir sebagai upaya untuk mengatur dan membatasi tenaga kerja asing. Saya heran logikanya mereka punya pikiran seperti itu," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya