Setelah Kasus Rizieq Disetop, Pengacara Urus SP3 Kasus Aktivis 212 Lain

Sugito juga menyebutkan proses penghentian kasus dugaan pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya akan menyusul

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 19:44 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 19:44 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum FPI
Ketua Tim Kuasa Hukum FPI Sugito. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, akan meminta polisi menghentikan kasus-kasus yang menjerat ulama dan aktivis 212. Hal itu menyusul surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Rizieq yang baru saja dikeluarkan Polda Jawa Barat.

Setelah mengurus SP3 Rizieq di Bareskrim, Sugito datang ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018). Ia mengaku mendampingi Muhammad Al-Khaththath, mengurus SP3 kasus makar yang menjeratnya.

"Tapi yang untuk di Polda Metro saya kebetulan lagi mendampingi Al Khaththath terkait proses bisa secepatnya SP3," ujarnya ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).

Sugito juga menyebutkan proses penghentian kasus dugaan pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya akan menyusul. "Terhadap perkara (Rizieq) di Polda Metro kita juga akan (proses)," katanya.

Kasus aktivis 212 lain, seperti Munarman dan Bachtiar Nasir juga akan diajukan permohonan SP3.

"Ada beberapa tapi secara bertahap. Yang jelas Polda Jabar. Tadi saya sudah ke Bareskrim karena kalau ke Polda terlalu jauh. Terus ini yang kedua ustaz Al Khaththath. Yang lain nyusul," kata dia.

Sugito menuturkan bahwa permohonan penghentian kasus Al-Khaththath telah diberikan beberapa waktu lalu. Dia berharap kasusnya segera diproses dan dihentikan.

 

Yakin Di-SP3

Sementara itu, Al-Khaththath juga mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengurus penghentian kasusnya tersebut. Dia yakin penyidik akan mengabulkan dan mengeluarkan SP3.

"Tidak dilanjutkan, insyaallah dihentikan," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya