Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Petinggi PT Tower Bersama

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Mustafa Kamal Pasa. Mereka adalah, dua karyawan PT Protelindo, Rinaldy Santosa dan Indra Mardhani, serta pihak swasta, Nabiel Titawano.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2018, 11:39 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 11:39 WIB
Diperiksa Perdana, Begini Ekspresi Bupati Mojokerto
Ekspresi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Mustofa diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Herman Setya Budi. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Mustafa Kamal Pasa. Mereka adalah, dua karyawan PT Protelindo, Rinaldy Santosa dan Indra Mardhani, serta pihak swasta, Nabiel Titawano.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Kasus Kedua

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya