PKB: Kawal RUU Terorisme hingga Peraturan Teknis

PKB menjamin RUU Terorisme taka akan membuat kepolisian asal tangkap dalam kasus terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2018, 20:45 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 20:45 WIB
Aksi Serangan Teroris
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PKB Abdul Kadir Karding menjamin Revisi UU Terorisme tak akan membuat kepolisian main tangkap terhadap terduga terlibat terorisme. Peraturan pemerintah nantinya akan mengatur sejauh mana yang kepolisian dapat lakukan.

Selain itu, DPR juga akan mengawal dalam tingkat penerapan teknisnya. Polisi, menurutnya, hanya bisa melakukan penindakan sejauh seseorang ditemukan bukti keterlibatan dengan terorisme.

"Kita harus mengawal kepada tingkat peraturan teknisnya nanti, bagaimana terutama sejauh mana yang boleh diduga itu sejauh mana, jangan main duga terus main tangkap," ujar Karding di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Soal permasalahan definisi dan pelibatan TNI yang selama ini dipermasalahkan, Karding memastikan perdebatan antara eksekutif dan legislatif sudah selesai. Karena itu, RUU tersebut sudah bisa disahkan sebelum akhir Mei.

Khusus definisi, dia memastikan tidak ada perdebatan makna teroris lagi. RUU yang akan disahkan nanti, juga sudah mengakomodasi keinginan Dewan, yaitu pemaknaan terorisme dalam politik dan ideologi.

Definisi politik dan ideologi tersebut, menurutnya akan dicantumkan dalam batang tubuh atau penjelasan. "Semua terakomodasi cuma tata letaknya saja," kata dia.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan video pilihan di bawah ini

58 Napi Teroris Dipindahkan

Sebelumnya, 58 tahanan teroris dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 20 Mei 2018. Mereka merupakan pelaku kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa, 8 Mei 2018 malam lalu.

"Mereka semua napiter (napi teroris) yang kemarin merusuh di Rutan Mako Brimob," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Setyo menyebut, 58 tahanan teroris itu dipindahkan demi kepentingan penyelidikan, khususnya agar mempermudah penggalian informasi atas kasus kerusuhan di Mako Brimob.

"Salah satunya untuk itu (penyelidikan)," jelas dia.

Termasuk juga untuk mencari pelaku pembunuhan lima anggota Densus 88 Antiteror saat kerusuhan terjadi.

"Sampai saat ini masih terus kita cari (pelakunya)," Setyo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya