Adu Lapor dengan Bawaslu, PSI: Kami Tak Takut Dipenjara

Tsamara menjelaskan, aksi lapor-melapor merupakan bentuk keterbukaan antara PSI sebagai partai peserta Pemilu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mei 2018, 19:47 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 19:47 WIB
[Bintang] 6 Kicauan Tsamara Amany yang Ngena di Hati Banget
Baca kicauan Tsamara Amany bikin kamu jadi paham sama dunia politik. (Foto: Instagram/@tsamaradki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menegaskan tidak ada ketakutan bagi partainya untuk berurusan dengan ranah hukum. Menurut dia, dilaporkannya Sekjen PSI Raja Juliantoni dan Waskjen PSI Satia Candrawiguna, tak membuat kader PSI takut dipenjara.

"Kami tidak takut dipenjara, kalau penjara adalah harga yang harus kami bayar dalam perjuangan politik," tegas Tsamara di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Tsamara menjelaskan, aksi lapor-melapor merupakan bentuk keterbukaan antara PSI sebagai partai peserta Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari penyelenggara dan pihak yang bersengketa.

"Agar tidak ada saling curiga lagi dan demi keadilan dan demokrasi yang berkualitas, hari ini kami melaporkan dua orang pimpinan Bawaslu ke DKPP," tega dia.

Tsamara mengklaim, PSI saat ini dalam posisi dizalimi pihak Bawaslu. Melalui iklan partai yang dituding sebagai colong start kampanye, kini PSI dan Bawaslu kerap bersitegang.

"Kami tahu kami dizalimi, dan karena kami tau ini adalah resiko atas nilai-nilai yang kami perjuangkan, dan kami sadar bahwa ini adalah resiko politik yang kami tempuh," dia manandasi.

PSI terindikasi kuat oleh Bawaslu dengan dugaan mencuri start kampanye Pemilu 2019. Hal itu tampak pada nomor urut Parpol dan logo Partai yang didefinisikan Bawaslu sabagai citra diri dalam iklan yang ditayangkan 23 April 2018 di salah satu media massa. Hal itu diduga menyalahi Pasal 276 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

 

Dilaporkan ke Polisi

Sekjen PSI Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Ketua Umum PSI Grace Natalie didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5). PSI memenuhi panggilan terkait kasus pelaporan iklan di media sebelum masa kampanye dimulai (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Melalui investigasi Bawaslu, akhirnya hal tersebut digiring ke ranah pidana. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana pemilu karena diduga sebagai otak yang mengatur kampanye prematur tersebut.

Merasa janggal, PSI pun membuat laporan senada. Kali ini Bawaslu dituding melanggar ranah etik sebagai komisioner. Dua petingginya, Abhan dan Afifudin resmi dilaporkan ke DKPP.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya